Dimyati menuturkan, syarat yang diminta Kemenkumham berupa penyerahan akta asli notaris mengenai kepengurusan hasil Muktamar Jakarta, yang mengamanatkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP dan Dimyati Natakusumah sebagai Sekjen PPP.
"Untuk pengesahan masih menunggu kelengkapan, Insya Allah satu dua hari ke depan paling lambat, akan kita serahkan seluruh dokumen yang kurang," ujar Dimyati di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulannya, pencabutan segera. Pengesahan dilakukan begitu data-data kami serahkan. Jadi pencabutan dan pengesahan bisa sekaligus," kata Dimyati.
.
Sebab, Dimyati mengatakan Kemenkumham telah berjanji akan mengeluarkan SK Kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta pada (15/1) mendatang dan juga sekaligus mencabut SK Muktamar Surabaya.
"Menkumham sudah membuka pintu dialog. Ini sudah bagus. Mudah-mudahan negara hukum dan demokrasi bisa berjalan sebagaimana semestinya," ujar Dimyati.
Dimyati sebelumnya mengatakan Kemenkumham akan segera mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy pada pekan depan.
Hal itu disampaikannya usai rapat dengan perwakilan Kemenkumham, sekaligus menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan hasil Muktamar PPP Jakarta besutan Djan Faridz.
"Tadi dalam rapat sudah diputuskan, Kemenkumham akan segera menerbitkan SK paling lambat tanggal 15 Januari ini," ujar Dimyati. (pit)