"Airin-Benyamin telah melakukan berbagai pelanggaran dengan menggunakan kekuasaannya sebagai petahana," ujar Munathsir Mustaman selaku kuasa hukum Ikhsan - Li Claudia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dicek, beberapa organisasi tidak berbadan hukum maupun alamatnya tidak jelas," kata Mustaman.
Arsid-Elvier berpendapat pihak terkait melakukan pengkondisian pemilih yang menurut pemohon melalui cara yang tidak sah.
Salah satu pengondisian pemilih yang dimaksud yakni tidak dilakukannya pemukhtahiran data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Selain itu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikondisikan dekat dengan RT maupun RW yang secara bersamaan juga dimobilisasi untuk memenangkan pihak terkait," kata Arif.
Pemohon menilai, pengkondisian tersebut mempengaruhi perolehan suara dan sangat merugikan pemohon.
(antara)