Kubu Ical beranggapan formatur MPG yang diisi oleh Muladi, Djasin Marin, dan Andi Mattalatta tidak lagi memiliki legalitas dalam mengeluarkan keputusan. Kepengurusan Golkar Munas Bali menganggap formatur MPG telah tergantikan oleh mahkamah partai pimpinan Aziz Syamsudin sebagaimana surat keputusan (SK) No 48/DPP/GOLKAR/VII/2015 dan No 49/DPP/GOLKAR/VII/2015 yang diterbitkan pada 14 Juli 2015.
"Diktum dua keputusan itu melekat kepada kepengurusan DPP Golkar. Azas legalitas tim Muladi, Djasri Marin, dan Andi Mattalatta sudah berakhir sejak SK 48 dan SK 49 terbit," ujar Aziz di Gedung DPR, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar, Idrus Marham tanggal 14 Juli 2015.
Aziz mengakui bahwa putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hanya meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut SK pengesahan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono yang dihasilkan melalui Munas Ancol.
Lihat juga:Munas Golkar Paling Lambat Bulan Depan |
Aziz berharap Menkumham selaku aparatur pemerintah melaksanakan putusan tersebut dan segera mengesahkan kepengurusan Munas Bali. Dia mengaku telah intens berkirim surat ke Kemenkumhan namun hingga kini belum juga mendapat respons.
Aziz membantah jika manuver politik yang dilakukan oleh kubu Ical kali ini malah bakal memperpanjang persoalan dualisme kepemimpinan yang merundung partai beringin.
"Kepemimpinan tidak ada dualisme kalau aparatur pemeintah Menkumham menjalankan good corporate governance," ujar Aziz. (bag)