Menurut Mahfudz, niatan untuk evaluasi terhadap penanggulangan terorisme yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini dibutuhkan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan undang-undang di lapangan.
"Jadi jangan sampai undang-undang belum dilaksanakan dengan baik, lalu bicara ada kelemahan undang-undang. Harus ada evaluasi," kata Mahfudz di Gedung DPR, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kata Mahfudz, jika Presiden Joko Widodo memandang ada situasi kepentingan nasional yang mendesak, maka presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang bisa langsung diberlakukan. Dengan catatan, pada masa sidang parlemen terdekat presiden harus menghadirkan Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.
Aparat penegak hukum seperti Badan Inteligen Negara dan Kepolisian RI saat ini mengeluhkan keterbatasan wewenang dalam menindak dan mencegah tindak terorisme. Aturan dalam UU antiterorisme dianggap membatasi aparat untuk bisa lebih dini mencegah aksi teror di lapangan.
Mahfudz menyatakan, dalam UU antoterorisme saat ini sudah ada pasal hang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia di luar negeri bisa dijerat pidana jika kedapatan memberikan bantuan atau pendanaan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana terorisme.
Dengan kata lain, kata Mahfudz, aparat penegak hukum punya kewenangan untuk menjerat hukum WNI yang kedapatan bergabung angkat senjata bersama ISIS. Sehingga jika saat ini masih ada aparat di lapangan yang mengeluhkan tidak bisa menjerat mereka yang kedapatan bergabung dengan ISIS perlu ditanyakan kembali, apakah kendala itu muncul karena UU yang mengatur atau karena implementasi di lapangan.
"Memang paling gampang berpikir tambah kewenangannya. Tapi apakah itu menyelesaikan masalah di lapangan?" Ujar Mahfudz.
Lihat juga:LPSK Dukung Penguatan UU Terorisme |
Legislator dari daerah pemilihan Aceh itu menyatakan inisiatif revisi UU Anti-terorisme sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2011. Sehingga, Nasir menilai kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
"Lambatnya perjalanan revisi UU Anti-terorisme ini tidak berbanding lurus dengan meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi. Sehingga, draf RUU Anti-terorisme perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada," ujar Nasir.
Oleh karena itu, Nasir berharap Pemerintah segera mengajukan rancangan draf revisi UU Anti-terorisme agar dapat masuk prioritas Prolegnas 2016. Dia menaksir jika revisi UU Antiterorisme masuk daftar prioritas 2016, DPR dan pemerintah bisa berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama 3-6 ke depan. (bag)