"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/1).
Gugatan tersebut ditolak karena adik Tantowi Yahya itu dinilai tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Pilkada yang mengatur mengenai hak pasangan calon untuk menggugat jika memiliki selisih perolehan suara maksimal 1,5 persen bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perolehan Helmy-Muchendi dalam Pilkada Ogan Ilir berjumlah 94.144 suara, sedangkan lawannya memperoleh 107.578 suara.
Helmy-Muchendi menggugat Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir ke MK dan meminta pemilihan ulang di tiga kecamatan.
Pada sidang sebelumnya Senin pekan ini, MK menyatakan tak dapat menerima 35 oerjara karena melampaui tenggat waktu pengajuan permohonan atau 3 x 24 jam sejak Surat Keputusan KPU ditetapkan.
Sementara itu, ada lima perkara yang telah ditarik kembali oleh pemohon.
Terdapat 147 gugatan sengketa pilkada yang disidangkan MK mulai awal bulan ini, dimulai dari agenda pemeriksaan pendahuluan, disusul mendengar jawaban dari mereka yang digugat beserta pihak terkait.