Aturan tersebut diusulkan masuk ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kajian dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP itu mengatakan terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga perlu ditindak secara global.
"Tetapi tentu dengan bukti-bukti, tidak boleh asal seruduk saja," kata Yasonna.
Saud mengatakan ada banyak WNI yang dibaiat namun tidak terpantau karena pembaiatan dilakukan secara tertutup. Yang jelas, ucapnya, para pemimpin kelompok teroris seperti Aman Abdurrahman, Santoso, Abu Bakar Baasyir, Bahrun Naim, dan Abu Jandal telah menganjurkan seluruh pengikutnya untuk berbaiat dan bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi.
Saud berharap aparat di daerah –mulai Rukun Tetangga, Rukun Warga, Badan Pembina Desa, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sampai tentara– mampu memonitor dan mengawasi orang-orang yang bergabung dengan kelompok radikal di negara konflik lalu dideportasi dan kembali ke daerah asalnya. (agk)