Penyusunan 40 RUU itu merupakan hasil keputusan rapat panitia kerja (Panja) Prolegnas RUU Prioritas 2016 di Wisma Kopo, Bogor, Rabu (20/1). Penyusunan Prolegnas dilakukan DPR, diwakili Panja Prolegnas, dengan melibatkan Pemerintah dan DPD.
Pimpinan Baleg DPR, yang juga merangkap Ketua Panja Prolegnas, Firman Soebagyo menyatakan Senin pekan depan (25/1) Baleg akan menggelar rapat pleno bersama pemerintah dan DPD untuk menetapkan RUU yang masuk Prolegnas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan sekitar 30 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2016 merupakan carry over dari Prolegnas 2015. Sementara 10 sisanya merupakan RUU yang baru menyusul masuk diusulkan untuk dibahas.
Ada juga RUU tentang Kitab Hukum Pemilu atau Penyelenggaraan Pemilihan Umum, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU Kebidanan, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK, serta RUU tentang perubahan atas UU nomor 18/2002 tentang Sistem Nasional Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta RUU Ekonomi Kreatif.