Ketua Panitia Rapimnas Nurdin Halid mengatakan, meski kepengurusan telah dihasilkan dalam Munas di Bali, namun pengesahan dari pemerintah tak kunjung terbit.
Lihat juga:Opsi Ical Mundur Muncul di Rapimnas Golkar |
"Sekalipun secara hukum Munas Bali telah dinyatakan sah di pengadilan, tapi secara politik administratif Kemenkumham belum daftarkan Munas Bali. Itu keadaan yang memaksa Golkar harus menyelenggarakan Munaslub," kata Nurdin di Gedung Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (25/1).
Munaslub diklaim Nurdin sempat ditolak oleh mayoritas pengurus dewan pimpinan daerah (DPD) tingkat I Golkar. Dari 34 DPD, 20 di antaranya menolak. Hanya sembilan yang setuju Munaslub dan lima DPD menyerahkan pada Ketua Umum.
"Setelah kami jelaskan konsekuensi hukum, maupun resiko politik akhirnya diputuskan Rapimnas ini, Ketua Umum dan DPD I menyetujui dilaksanakan Munaslub dengan berpijak pada keputusan hukum," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munaslub direncanakan akan digelar paling lambat pada Juni 2016. Hal itu berdasarkan perhitungan jelang pendaftaran pasangan calon Pilkada serentak 2017. (sur)