Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan, pemindahan ruang rapat MKD ditujukan agar lembaga etik dewan itu dapat bekerja lebih maksimal.
"Kami sudah dapatkan, di bekas kafetaria yang akan nanti dialihfungsikan untuk tempat rapat," kata Ade usai pertemuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan tentu drafnya harus disiapkan. Kalau tidak ada naskah akademis maka tidak akan terpenuhi menjadi inisiatif DPR. Diperlukan kajian mendalam," ujar Ade.
"Harus digaris bawahi, MKD ini lembaga etik. Desember itu kita terbawa dalam suasana politik. Kita harus kembali tracknya sebagai lembaga etik. Kalau perlu mengharmonisasikan MD3 dengan tata beracara, dan peraturan yang lain," ucapnya.
Di penghujung tahun 2015, MKD sempat disibukan dengan mengurus perkara pelanggaran etik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam kasus tersebut, MKD hanya menerima keputusan mundur Setya sebelum memutuskan pelanggarannya.
Berdasarkan catatan yang dihimpun CNN Indonesia dari Kesekretariatan MKD, hingga September 2015, laporan masuk pada periode DPR 2014-2019 jumlahnya mencapai 28 aduan. Sementara itu, total perkara yang telah diputus oleh MKD pada periode kali ini jumlahnya mencapai sembilan perkara. (bag)