"Tentu berat ya (ancaman sanksinya). Namanya juga penganiayaan. Itu kan tidak berperikemanusiaan. Apalagi (terhadap) seorang perempuan. Tidak boleh," kata Junimart di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2).
Pernyataan Junimart disampaikan menyikapi dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu terhadap staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati. Masinton diduga memukul mata kanan Dita hingga lebam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulitnya pembuktian
"CCTV juga tidak ada. Pembuktiannya susah. Bicara pembuktian kan harus ada saksi, rekaman atau apa yang mendukung," kata Desmond.
"Kasihan juga perempuan ini, kalau betul (dianiaya). Kalau tidak betul, ini dalam rangka apa? Pembunuhan karakter terhadap Saudara Masinton?" katanya.
Dita telah melaporkan Masinton ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Sabtu lalu (30/1). Laporan sampaikan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Masinton pada 21 Januari.
Dita juga telah melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) dan Komnas Perempuan. Pendiri LBH Apik Nursyahbani Katjasungkana hari ini berencana melaporkan dugaan pemukulan Masinton ke MKD.