"Tapi kalau misalkan Masinton membutuhkan pendampingan, tentu dia boleh mengajukan," kata Eva di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2).
Eva mengatakan, pendampingan itu akan diberikan lembaga bantuan hukum yang dipimpin Trimedya Pandjaitan. Lembaga itu disebutnya memberi bantuan hukum dalam kasus apapun yang dihadapi kader.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai penanganan kasus di Badan Reserse Kriminal Polri yang akan mulai memanggil para pihak terkait, Eva menuturkan PDI Perjuangan tidak akan menghalang-halangi.
Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti meminta agar MKD menindaklanjuti pelanggaran etik yang dilakukan Masinton. Selain itu, LBH APIK juga berharap MKD dapat memberikan sanksi yang sesuai atas perkara ini.
"Berharap MKD memberikan sanksi yang tegas, karena korban sudah datang ke kami dan menceritakan dia memang dianiaya anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu," ujar Ratna Bantara Mukti di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2). (rdk)