"Lebih dari 90 persen RUU KPK ini pelemahan dan bukan penguatan. Draf yang disampaikan, banyak melemahkan misal KPK kalau menyadap harus izin Dewan Pengawas," ujar La Ode saat ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/2).
Mekanisme tersebut, menurutnya, tak selaras dengan alur kerja komisi antirasuah terkait penyadapan yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Sebelumnya KPK tak meminta izin siapa pun untuk menyadap. Penyadapan ini dilakukan dengan kewenangan penuh apabila penyelidik mengendus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan cuma besaran uang yang dipikirkan tapi soal aktor yang melakukan tindak kejahatan pidana korupsi. Misal pejabat tinggi korupsi kurang dari Rp 1 miliar. Dengan status kedudukan orang tersebut, seharusnya tidak melakukan itu," ucapnya.
"Sebenernya undang-undang antikorupsi kan bukan soal kerugian negara tapi mengubah perilaku seseorang supaya jangan korupsi di kemudian hari. Tidak bisa hanya melibat besar kecil objek korupsi tapi aktornya," katanya.
Lebih jauh, terdapat sejumlah poin yang dinilai melemahkan seperti wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengangkat penyelidik serta penyidik independen.
Wewenang SP3 tak pernah dimiliki komisi antirasuah. Alhasil, semua kasus yang disidik akan berujung di pengadilan. Dalam catatannya, KPK tak pernah kalah di meja hijau.
Lihat juga:Draf RUU KPK Masih Dapat Berubah |