"Itu karena takut saja. Aku tidak takut disadap karena lurus. Jadi ngapain mesti takut?" kata Ruhut Sitompul di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (3/2).
Poin penyadapan yang tercantum dalam Pasal 12 A dinilai menjadi salah satu batu ganjalan komisi antirasuah memberantas korupsi. Pasal itu mengatur KPK harus meminta izin Dewan Pengawas terlebih dahulu sebelum menyadap. Sebelumnya KPK tak meminta izin siapa pun untuk menyadap. Penyadapan ini dilakukan dengan kewenangan penuh apabila penyelidik mengendus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bukti tidak kuat, (penyelidikan) akan diberhentikan. Tidak ditingkatkan. Itu kan SP3 namanya. Penyidikan dilakukan kalau ada bukti kuat," katanya.
"Mungkin itu karena kelakuan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kasus Budi Gunawan. Gimana jadi tersangka. Diperiksa saja belum. (Dewan pengawas dibentuk) supaya tidak ada kejadian seperti itu," ujarnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelum dinyatakan lolos sebagai Calon Kepala Kepolisian RI oleh Komisi Hukum DPR. Status tersangka Budi Gunawan pun akhirnya gugur. Pada 16 Februari 2015, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak bersifat mengikat secara hukum.
Politikus Partai Demokrat ini mengaku pandangannya berbeda dengan sebagian besar fraksi di DPR. Dia menilai masyarakat Indonesia saat ini masih mendukung KPK dengan segala kinerja yang ada. Menurutnya, hal itu dapat berdampak bagi perolehan suara partai di pemilihan umum 2019 mendatang.
"Jadi siap-siap saja kalian kalau revisi. Jeblok kalian di 2019," katanya.
Lihat juga:Draf RUU KPK Masih Dapat Berubah |