Humas Tenaga Ahli Fraksi PDI-P, Pilian P.H, menyatakan Dita terdaftar dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDI-P sejak tahun 2009. Daftar keanggotaan itu pula yang membuat Dita diterima oleh Fraksi PDI-P sebagai asisten pribadi anggota.
"Tapi entah alasan apa dan mengapa, berkat kasus ini pula, Dita ini ternyata sudah menjadi anggota Partai NasDem, bahkan pengurus NasDem di DKI Jakarta, yang sudah barang tentu ber-KTA NasDem," ujar Pilian dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Jumat (5/2).
Lihat juga:Staf Ahli Tidak Harus Dari Partai Yang Sama |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka tidak akan menutup kemungkinan dia juga akan mampu memanipulasi hal yang lain dan untuk kepentingan yang mana hanya dia saja yang tahu persis apa kepentingan dan keuntungan yang mau dia ambil," kata Pilian.
Dita juga telah melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) dan Komnas Perempuan, yang kemudian membantu Dita melaporkan kasusnya ke Mahkamah Kehormatan DPR.