Wacana revisi UU KPK di DPR diusulkan dari 45 anggota dewan dan enam fraksi, yakni PDI Perjuangan (15), Partai NasDem (12), Partai Golkar (9), Partai Persatuan Pembangunan (4), Partai Hanura (3) dan Partai Kebangkitan Bangsa (2).
Para pengusul berpendapat, revisi UU KPK diperlukan untuk memperkuat lembaga antirasuah. Sementara, Komisioner KPK La Ode Muhammad Syarif sebelumnya mengatakan 90 persen poin yang akan direvisi malah melemahkan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami Gerindra beranggapan tidak ada jaminan kalau revisi ini terkait kelemahan ini," katanya.
Karenanya, Anggota Komisi Hukum DPR ini menuturkan jajaran fraksi Gerindra akan terus melobi fraksi dan anggota dewan lainnya agar revisi UU KPK ini dapat ditunda terlebih dahulu.
"Saya kira banyak harapan dari 560 anggota dewan. Jangan biarkan kami berjuang sendiri," katanya.
Rencananya, sebanyak empat poin akan direvisi dari UU KPK. Mulai dari dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ditariknya kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan. (les/les)