"Saya setuju empat hal. Bahkan lebih dari empat hal saya setuju. Karena sudah 12 tahun tidak diubah. Wajar saya kira," kata Romli di rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta kemarin.
Romli berpendapat istilah pelemahan dalam revisi UU KPK untuk tidak terlalu dipikirkan. Pasalnya, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari KPK. Romli mencontohkan, terkait penyadapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya tidak perlu badan pengawas. Itu akan membuat birokrasi baru, badan baru, kantor baru, anggaran baru. Yang mengawasi KPK itu presiden dan DPR," ucap Andi.
KPK sebagai lembaga indpenden menurutnya, tetap diawasi selama ini oleh presiden dan DPR. Sebab, setiap tahun terdapat laporan pertanggungjawaban yang ditujukan ke DPR dan presiden.
"Jadi, menurut saya tidak perlu ada badan pengawas," kata Andi.
Setelah mendengar pendapat dari dua pakar hukum tersebut, Baleg memutuskan membentuk panitia kerja harmonisasi revisi UU KPK.
Panja Harmonisasi akan melakukan pemantapan terhadap substansi revisi UU KPK. Pemantapan itu dilakukan agara draf revisi UU KPK tidak bertentangan dengan konstitusi, UU lainnya dan rencana strategis pemerintah.
Selain itu, Panja Harmonisasi berencana tetap akan menjadwalkan mengundang kembali KPK. Hal itu dikarenakan tingginya sensitivitas terhadap revisi UU KPK.
Adapun mekanisme yang menandakan pembahasan revisi UU KPK dimulai setelah Panja Harmonisasi dan Baleg memutuskan revisi menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu akan dilaporkan ke Badan Musyawarah DPR. (pit)