"Kalau gerakan itu, kami pahami dampaknya seperti itu. Kami tidak khawatir," ujar Risa Mariska di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, apa yang dilakukan PDIP saat ini adalah upaya menjaga kinerja dan efektifitas lembaga antirasuah. Dia pun mengingatkan KPK lahir di bawah kepemimpinan Presiden kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun empat poin yang disepakati DPR dan pemerintah untuk direvisi adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengangkatan penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan.
Rencanya, besok parlemen akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan rencana revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Dalam rapat Panja harmonisasi di Baleg dua pekan lalu, hanya Fraksi Gerindra yang menolak pembahasan. Namun dalam perkembangannya, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS juga menolak pembahasan lebih lanjut. (bag)