"Fraksi telah meminta kepada yang bersangkutan agar menaati kedua proses tersebut, tentu dengan hak dia untuk membela diri," kata Juru Bicara Fraksi PPP Arsul Sani di Jakarta, Jumat (19/2).
Arsul mengatakan, apapun yang diputuskan oleh MKD, akan ditindaklanjuti oleh fraksinya. Demikian juga jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas proses hukum pidana yang menjerat Ivan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian kan harus didasarkan kepada UU MD3, nah disitu kan hanya bisa kalau ada putusan," ujar Arsul.
Ivan dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama T. Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban. (sur)