"Ini yang harus kami sampaikan ke pemerintah. Karena hal-hal sedemikian rupa kan menjadi input pemerintah untuk memutuskan revisi akan dilakukan atau tidak," ujar Agus Hermanto di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (22/2).
Terlebih, kata dia, munculnya penolakan yang diberikan pimpinan KPK selaku pengguna undang-undang. Ketua KPK Agus Rahardjo berpendapat undang-undang yang ada saat ini masih dapat mendukung kinerja lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Elite Partai Gerindra itu menyatakan resistensi masyarakat terutama pimpinan KPK merupakan hal serius yang seharusnya didengarkan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan akumulasi opini publik yang kurang baik.
Siangnya sekitar pukul 13.30 WIB, Presiden Jokowi dijadwalkan akan bertemu pimpinan DPR untuk membahas rencana revisi UU KPK.
Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan enggan mengomentari ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo yang menyatakan siap untuk mundur dari jabatannya, jika DPR berkeras merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Lihat juga:Slank Meriahkan Penolakan Revisi UU KPK |
Rencananya, DPR akan menggelar rapat paripurna esok hari untuk memutuskan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK yang telah tertunda dua kali. Pada rapat paripurna tersebut, akan diputuskan juga apakah revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR atau tidak. (gil)