" Ya, kan, perlu sosialisasi yang baik supaya tidak ada kesalahpahaman atas apa yang dimaksud (seolah-olah) memperlemah KPK,"ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan usai melakukan rapat konsultasi DPR-pemerintah, Senin (22/2/2016).
Yasonna menilai selama ini empat poin yang diajukan dalam draf revisi UU KPK masih banyak menimbulkan tafsir salah di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, gelombang penolakan atas revisi UU KPK datang tak hanya dari petinggi KPK tetapi juga publik. Gelombang penolakan dari publik di antaranya datang dari tokoh lintas agama dari Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Koalisi Waligereja Indonesia.
Tak hanya akademisi, penolakan juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Bersama dengan sejumlah pimpinan KPK, mereka melakukan aksi pukul kentongan menolak pembahasan revisi UU KPK.
Menyikapi penolakan-penolakan tersebut, Yasonna menegaskan pemerintah dan DPR akan mengundang mereka.
"Namun, pembahasan harus dilakukan secara intelektual tidak emosional supaya lebih baik ke depannya,"kata Yasonna.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan penundaan pembahasan revisi UU KPK.
Menteri Koordinator bidang Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan usai pengumuman tersebut bahwa alasan penundaan lebih didasarkan karena Presiden melihat masih adanya perbedaan di tengah masyarakat.
Jokowi, ujar Luhut, juga meminta dirinya untuk menjelaskan bahwa tidak ada keinginan pemerintah untuk memperlemah KPK.
Lihat juga:DPR-Pemerintah Sepakat Tunda Revisi UU KPK |
Ditanya mengenai apakah pemerintah akan mengambil alih draf revisi UU KPK dari DPR, Luhut mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan hal tersebut. (yul)