"PPP mendukung penundaan (revisi UU KPK), akan lebih bijak seperti itu (ditunda)," kata Asrul saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Asrul menyampaikan, revisi UU KPK setidaknya dilakukan bersamaan dengan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, tambahnya, mengatur tentang ketentuan umum. Sementara dalam revisi UU KPK menyangkut persoalan kewenangan atau prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini anggota dewan belum membahas revisi UU KUHAP. Parlemen tengah fokus pada revisi UU KUHP.
"Ketika untuk KPK diatur secara khusus, ini kan kayak ada diskriminasi di antara lembaga penegak hukum. Harusnya sama untuk KPK, Polri, kejaksaan, BIN, BNPT," kata Asrul.
Senin pagi, Presiden Joko Widodo menyatakan sikap pemerintah. Dia meminta agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Hal itu disampaikan usai dirinya bertemu dengan sejumlah anggota DPR dan pimpinan KPK di istana negara.
Hasil pertemuan itu menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK. Jokowi menilai rencana perubahan undang-undang itu perlu dikaji secara mendalam lagi.
Sementara pimpinan KPK mengapresiasi sikap pemerintah. Ketua KPK Agus Rahardjo berharap DPR RI ikut menunda pembahasan revisi UU KPK yang rencananya akan digelar Selasa (23/2) dalam rapat paripurna.
"Kalau Bapak Presiden sudah menunda, seharusnya harapan kami teman-teman di DPR juga menunda sampai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) mencapai 50," kata Agus. (pit)