"Sampai sekarang tidak ada rencana tersebut," kata Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sosialisasi ini jalan, nanti kita hitung. Kalau sudah, ya nanti kita lihat," kata Luhut.
"Bisa dua bulan, bisa sebulan, bisa tiga bulan, bisa empat bulan," ucap Luhut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah dan DPR akan mengundang publik dalam pembahasan lebih lanjut mengenai revisi UU KPK.
Hal tersebut dilakukan sebagai rencana mensosialisasikan empat poin revisi ke publik setelah penundaan pembahasan revisi UU KPK.
"Ya kan perlu sosialisasi yang baik supaya tidak ada kesalahpahaman atas apa yang dimaksud (seolah-olah) memperlemah KPK," ujar Yasonna di Istana Negara, pada Senin (22/2).
Sementara, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan revisi UU KPK tidak dapat secara langsung dihapus dari Prolegnas prioritas 2016, meski pembahasannya ditunda.
Dia mengingatkan sejak awal masuknya rencana revisi UU KPK ke prolegnas adalah kesepakatan bersama pemerintah.
Karenanya, dia mengatakan perlu ada rapat bersama pemerintah apabila memang rencana revisi ini akan dihapus dari daftar Prolegnas prioritas 2016.
"Ini bukan hanya DPR saja, dengan pemerintah juga. Tidak sekonyong-konyong DPR lantas bisa mau cabut. Harus dua belah pihak," tutur Agus Hermanto.
Ketua DPR Ade Komarudin pun tidak mempermasalahkan rencana revisi UU KPK tetap berada di daftar prolegnas 2016. Dia mengingatkan pada dasarnya Prolegnas dapat direvisi setiap tahunnya.
(ard)