Menurutnya, dasar yang kini dipegang Partai Golkar adalah surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengembalikan kepengurusan kepada hasil Munas Riau, dan memberi mandat enam bulan untuk segera melaksanakan Munas.
"Saya kira itu yang menjadi pegangan partai, apalagi tujuannya adalah secepatnya keadaan ini menjadi pulih. Agar bisa berkiprah sebagaimana mestinya, dan itu mendahuli apa yang sudah ditetapkan dalam putusan MA," kata Agung di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan bertemu dengan Pak Ical dalam waktu dekat ini, mungkin nanti malam atau besok. Untuk mempersiapkan langkah-langkah berikutnya," ujar Agung.
Apalagi ujar dia, pelaksanan Munas mendesak dilakukan karena Partai Golkar akan menghadapi agenda politik, seperti pemilihan gubernur (Pilgub) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dia yakin Aburizal akan komitmen terhadap kesepakatan yang sudah dicapai.
"Saya bertemu dengan Aburizal, dia dalam pidato di rapimnas dan rapat pengurus harian, komitmen menyelenggarakan munas. Saya percaya Aburizal komit menjalankan perjanjian untuk Partai Golkar," kata Airlangga.
Saat dihubungi, Juru Bicara MA Suhadi mengungkapkan pihaknya menolak kasasi yang diajukan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Penolakan itu diputuskan dari persidangan yang digelar kemarin (29/2).
"Amar putusannya menolak kasasi pemohon," kata Suhadi saat dihubungi, Selasa (1/3).
Suhadi mengungkapkan amar putusan tersebut saat ini masih dikoreksi. Sehingga, amar putusan belum dikirim ke pihak terkait dan belum diunggah ke situs Mahkamah Agung.
Lihat juga:MA Tolak Kasasi Golkar Kubu Agung Laksono |
Putusan kasasi ini mempertegas vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. (yul)