"Dalam poin-poin yang kami analisis, revisi UU KPK dapat berujung pelemahan," kata salah satu Perwakilan Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Asep Saefuddin di Gedung DPR RI kemarin.
Dia mengatakan, langkah ini adalah salah satu bentuk kepedulian dari para guru besar agar KPK diperkuat untuk mencegah tindak pidana korupsi yang berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pertama adalah secara subtansi, Naskah revisi UU KPK yang ada, berpotensi menjadikan KPK sebagai lembaga yang tidak independen dan tidak efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia.
"Melemahkan KPK hanya akan mencederai kepercayaan publik dan menjadikan pihak yang ingin melemahkan sebagai musuh rakyat," kata Saefuddin.
Ketiga, lanjut dia, realitas praktik korupsi di Indonesia yang masih memprihatinkan dan Indonesia yang berada pada peringkat 86 dari 168 negara dalam daftar peringkat korupsi di dunia pada tahun 2015.
Dia mengungkapkan sebelumnya pihaknya juga telah bertemu dengan Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki. Kunjungan guru besar ke DPR merupakan kelanjutan dari pertemuan tersebut.
"Oleh karena itu kami mengirimkan surat ke pimpinan DPR supaya tidak ada revisi. Kalau ada gagasan mencabut dari Prolegnas kami mendukung cabut saja dari Prolegnas," kata Saefuddin.
Permintaan penarikan revisi UU KPK dari Prolegnas 2016 telah ditandatangani oleh 160 guru besar dari seluruh Indonesia baik dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.
Namun hanya lima orang yang mewakili. Selain Saefuddin, ada pula Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Saldi Isra dari Universitas Andalas, Kholil dari IPB dan Gyatmi dari Universitas Sahid.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengapresiasi keinginan para guru besar tersebut. Dia mengatakan surat permintaan untuk menarik revisi UU KPK dari Prolegnas 2015 akan di bawa ke rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi dan pihak terkait di Badan Legislasi (Baleg).
Fadli mengakui revisi UU KPK masih menjadi perdebatan di ruang publik. Fadli mengatakan, dirinya adalah salah satu yang termasuk menilai bahwa revisi UU KPK memperlemah lembaga antirasuah itu.
"Terus terang di DPR sendiri tidak satu suara. Awalnya, ini dari pemerintah yang kemudian menjadi inisiatif DPR. Banyak pokok-pokok substansi dari pemerintah akhirnya benar DPR yang terkesan ngotot untuk merevisi UU KPK," kata Fadli.
Namun menurut Fadli jika revisi UU KPK ditarik dari Prolegnas 2016, harus ada proses persetujuan dari setiap fraksi.
"Saya tidak bisa berbicara karena ini hak masing-masing fraksi. Tapi saya akan menyampaikan agar ini bisa menjadi suatu pembahasan di forum terkait." (pit)