Dia mencontohkan Legislator PPP Ivan Haz dan Legislator PDIP Masinton Pasaribu, anggota dewan yang diadukan ke MKD atas dugaan penganiayaan.
"Ini bukan delik aduan, tapi delik umum. Kami tidak ingin pelaku penganiayaan bebas di DPR," ujar Ratna Bantara Mukti di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi Hukum DPR ini diduga menganiaya staf pribadinya, Dita Aditia Ismawati. Dita, melalui LBH APIK mengadukan Masinton ke MKD pada 2 Februari lalu. Saat proses penyelidikan, Dita menarik aduannya itu pada Jumat (19/2) sore dengan melampirkan surat di Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, Dita juga melampirkan perjanjian perdamaian yang ditandatangani ibunya.
Sementara, perkara ini sedang ditangani panel MKD yang diketuai Legislator Golkar Lili Asdjudiredja. Adapun panel dibentuk saat MKD menilai seorang anggota dewan melanggar etika berat.
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, sanksi dari pelanggaran etika berat adalah pemberhentian sementara paling singkat 3 tiga bulan atau pemecatan sebagai anggota.
Karenanya, Ratna juga menyerahkan petisi terkait ini yang telah ditandatangani lebih dari 20ribu orang. Mereka mendukung agar Ivan Haz dipecat. Petisi itu dapat diakses di change.org/PenjarakanIvanHaz. Saat ini petisi tersebut telah didukung 20.569 orang.
"Minta agar proses terus berjalan dan Ivan Haz diberikan sanksi pemecatan," katanya. (bag)