"Itu hak dia, terserah. Siapapun sudah ada jalurnya," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/3).
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dapat diusulkan partai politik atau perseorangan, yang kemudian didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berpendapat maraknya pencalonan kepala daerah lewat jalur independen seakan membuka jalan berkembangnya deparpolisasi di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.
Namun, tudingan itu dibantah Ahok. Dia mengatakan keputusannya mengambil jalur indenden bukan sebagai resistensi terhadap keberadaan partai politik. Menurutnya, usaha Teman Ahok dilakukan karena takut tak ada partai politik yang mau mengusung Ahok di Pilkada 2017. (bag)