"Maka dari itu, saya mau tanya dia mau apa. Gugatnya Rp1 triliun lagi," ujar Luhut di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Ia melanjutkan, "ya (PPP) hanya bercanda saja kali."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Perlu diketahui bahwa gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, dimana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp1 Triliun,” ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Rencananya sidang gugatan tersebut akan dilaksanakan hari ini, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum gugatan dilayangkan, pada Oktober lalu Keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy adalah sah.
Pada 17 Februari lalu keputusan Menkumham tersebut dilanjutkan dengan keputusan yang mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jendral. Upaya ini diharapkan Yasonna sebagai jalan terbaik untuk mengakhiri dualisme kepengurusan partai.
"Mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HH-20-AH, 11.01 TAHUN 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar Bandung Tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Di lain pihak, kubu Djan Faridz menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum dan rawan gugatan.
"Itu bertentangan dengan MA dan rawan gugatan. Kami akan buat gugatan baru ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Dimyati beberapa waktu lalu.
Dengan putusan Menkumham yang dianggap berat sebelah dan melanggar hukum, PPP kubu Djan Faridz tengah merumuskan gugatan Surat Keputusan Menteri Yasonna Laoly ke PTUN. (bag)