Pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum akan dibuka sekitar September 2016.
“Syarat calon independen tidak bisa (dinaikkan sekarang). Aturan tidak boleh berlaku surut,” kata Viktor di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, kata Johnny, mestinya dapat menghasilkan kepala daerah yang lebih baik.
Saat ini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen ialah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.
Sementara dalam revisi UU Pilkada, ada dua model yang nantinya hendak diatur. Pertama, syarat dukungan 10-15 persen dari jumlah pemilih. Kedua, syarat dukungan 15-20 persen dari jumlah pemilih. (agk)