"Tak bisa, itu bukan nama kami dan Teman Ahok itu resmi institusi hukum," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3).
Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan Teman Ahok sudah terdaftar sebagai institusi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa dikategorikan sebagai yayasan. Dia pun menegaskan bahwa Teman Ahok bukanlah organisasi bentukan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengingatkan Ahok untuk berhati-hati bila ingin menampung sumbangan dari beberapa pihak. Menurutnya jika sumbangan diberikan saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maka itu bisa masuk kategori gratifikasi.
Sebagai catatan, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah memang disebutkan bahwa ada batas sumbangan yang bisa diberikan oleh perorangan ataupun korporasi. Untuk perorangan, UU Pilkada mematok angka Rp50 juta sebagai sumbangan.
Sementara untuk korporasi, mereka hanya diperbolehkan memberikan sumbangan maksimal Rp500 juta.
(obs)