Pembenahan itu, khususnya koordinasi antara jaksa penuntut umum dengan penyidik yang selama ini jaksa penuntut umum seolah tidak dilibatkan dalam proses penyidikan sebuah perkara.
Menurutnya, hasil keterangan para ahli di dalam ruang sidang semakin membuka pandangan bahwa ada yang kurang tepat dalam sistem peradilan yang selama ini diterapkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang hari ini, pihak pemohon menghadirkan tiga orang ahli antara lain Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Professor Andi Hamzah, Pakar Prosedur dan Hukum Kriminal Komparatif Sekolah Hukum Universitas Saint Louis Professor Stephen C. Thaman, dan praktisi hukum sekaligus dosen Hukum Universitas Indonesia Luhut M.P Pangaribuan.
Menurut Ichsan, peran penuntut umum dalam proses penyidikan penting untuk diikut sertakan dalam meminimalisir kesalahan jaksa untuk menilai perkara secara hukum seusai pelimpahan perkara. Selama ini polisi berjalan sendiri sebagai pihak yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tanpa supervisi dari jaksa penuntut.
Lihat juga:MK Gelar Sidang Uji Materi Prapenuntutan |
Harapan pihak pemohon dari digelarnya sidang hari lebih pada bagaimana Mahkamah Konstitusi menyikapi perkara ini.
"Harapannya saat kita di legislasi DPR, yang tercapai bukan lagi seputar kompromi politik namun lebih kepada kepentingan terbaik bagi publik," kata Ichsan.
Sebelumnya, pada 2015 pihak pemohon mengajukan permohonan uji materi kepada MK dengan nomor perkara 130/PUU-XIII/2015 mengenai beberapa pasal dalam KUHAP antara lain pasal-pasal terkait materi prapenuntutan seperti Pasal 109 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 138 ayat (2), Pasal 139, dan Pasal 14 huruf i KUHAP.
Beberapa pasal yang diuji materikan dalam UU KUHAP antara lain pasal-pasal terkait materi prapenuntutan seperti Pasal 109 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 138 ayat (2), Pasal 139, dan Pasal 14 huruf i KUHAP.
Berdasarkan keputusan Ketua Hakim Arief Hidayat, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April mendatang di Mahkamah Konstitusi. (pit)