"Biaya pendaftaran itu Rp10 juta, biaya survei Rp40 juta per orang," ujar Erik dalam konferensi pers Rakor Sosialisasi Juklak Pilkada 2017 Partai Hanura di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (29/3).
Erik menuturkan uang tersebut akan digunakan Hanura untuk membiayai keperluan bakal calon dan menyelenggarakan aktivitas untuk mendukung calon tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan pilkada DKI sudah terpisah, juklak ini tidak mengatur DKI," katanya.
Erik sebelumnya menuturkan, pada Rabu (30/3) besok, partainya akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak tahun depan.
Dia menyebutkan sesuai peraturan perundang-undangan, calon gubernur, bupati, dan wali kota diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Partai politik atau gabungan partai politik, tutur Erik, berkewajiban membuka kesempatan yang seluas-luasnya pada masyarakat yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Oleh karena itu, Hanura akan membuka pendaftaran serentak besok 30 Maret sampai 18 April 2016. Jadi dibuka serentak dan ditutup serentak di DPC-DPC dan DPD-DPD masing-masing," katanya.
Erik memaparkan, ada 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tahun depan, yakni terdiri dari 94 kabupaten/kota dan tujuh provinsi. Sementara Hanura, ucapnya, akan berpartisipasi secara aktif, dalam artian memiliki kursi, di 64 kabupaten/kota, dan enam provinsi. (obs)