"Kami usulkan ambang batas calon independen naik dari 6,5-10 persen menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap," kata anggota F-PKB DPR RI Lukman Edy di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan kenaikan syarat itu tetap akan diusulkan meskipun pemerintah dalam draf revisi UU Pilkada tidak mengubah syarat calon independen maupun partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, asas efisiensi juga dihilangkan karena pelaksanaan pilkada tidak bisa satu putaran sehingga dua putaran agar calon yang terpilih mendapatkan legitimasi yang kuat.
"Dua putaran itu diharapkan agar pemenang pilkada memperoleh suara 50 persen plus satu. Karena kalau ada calon yang memperoleh suara hanya 15 persen atau 20 persen maka tidak legitimate," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Dia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan oleh DPR dan pemerintah meskipun DPR memiliki kewenangan dan hak membuat UU.
Menurut dia, masing-masing fraksi akan mengusulkan daftar inventarisir masalah (DIM) dan akan dibahas bersama.
"Pemerintah usulkan A nanti jadinya A plus B, fraksi di DPR buat DIM kecuali usul dari DPR maka yang buat DIM adalah pemerintah," ujarnya.
"Saat ini sudah masuk surpres (Surat Presiden tentang revisi UU Pilkada), nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam Rapat Paripurna," katanya saat dihubungi Antara di Jakarta.
Dia mengatakan saat ini draf revisi itu sudah ada di pimpinan DPR dan mekanismenya surpres tersebut akan dibacakan dahulu dalam Rapat Paripurna DPR.