"Atas pertimbangan kemaslahatan bersama, maka Ketua Majelis Syuro meminta Fahri Hamzah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Presiden PKS Sohibul Iman dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS," tuturnya.
Pernyataan kontroversial itu diadukan oleh sejumlah anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan dikemudian Fahri diganjar telah melakukan pelanggaran kode etik ringan dengan sanksi berupa teguran lisan.
Selain itu, Fahri juga disebut mengatasnamakan DPR telah sepakat untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahri juga menyatakan pasang badan untuk tujuh proyek DPR yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan pimpinan partai.
Saat itu Shohibul sebagai Presiden PKS menyampaikan kepada Fahri agar sebagai pimpinan DPR daripada mengangkat gagasan tujuh proyek DPR yang berbiaya mahal, lebih baik Fahri melakukan terobosan-terobosan substantif berupa transformasi struktural.
"Di bidang politik, ekonomi, sosial, dan bidang-bidang lainnya melalui perbaikan dan pengusulan beragam Rancangan Undang-Undang di DPR RI," jelasnya.
Fahri dilaporkan DPP PKS ke BPDO atas dugaan ketidaksiplinan. Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera sebelumnya menyatakan beberapa kader partainya merasa terganggu atas komentar Fahri yang dinilai cenderung membela mantan Ketua DPR kala itu Setya Novanto selama tersandung kasus 'Papa minta saham'.
Namun Fahri mengelak dirinya tak disiplin. Fahri mengklaim ia disiplin sebagai anggota Dewan selama 12 tahun terakhir. Dia kerap membanggakan dirinya terpilih sebagai anggota dewan setelah memperoleh suara tertinggi sebanyak 125.083 suara di Pemilu 2014 dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat. (gil)