"Ini rapat pertama untuk membahas pelanggaran etik selama satu bulan. Tapi tiba-tiba keluarga pak Sanusi menyampaikan surat kepada kami tadi pagi. Isi suratnya Sanusi menyatakan permohonan pengunduran diri dari partai (Gerindra)," kata Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Permadi dalam konferensi pers di Kantor Partai Gerindra, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permadi menuturkan, tidak ada alasan yang diberikan Sanusi dalam surat pengunduran diri tersebut. "Hanya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Partai dan anggota DPRD DKI Jakarta," ujarnya.
"Kami tidak berhak menerima. Ini urusan DPP," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sanusi setelah kedapatan menerima suap dari PT Agung Podomoro Land Tbk. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar.
Penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) Mohamad Sanusi dikaitkan dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi.
Raperda pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara. (gil)