Oleh karena itu, kata dia, DPR tidak bisa memproses pergantian Fahri sebagai Wakil Ketua DPR. PKS pun dalam hal ini belum mengirimkan nama kader yang akan menempati kursi Fahri sebagai pimpinan DPR.
"Sampai hari ini kami belum menerima surat keputusan dari PKS. Kami tidak bisa melakukan hal lebih lanjut tanpa adanya surat keputusan tersebut," kata Agus di Gedung DPR RI, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pembahasan pergantian Fahri juga akan dirapatkan oleh seluruh pimpinan fraksi yang ada di parlemen. Sehingga keputusan DPR terkait Fahri nanti bukanlah keputusan yang bersifat pribadi.
Terkait jalur hukum yang akan ditempuh Fahri, Agus menyerahkan sepenuhnya kepada PKS untuk menyelesaikan perselisihan hukum yang ada.
"Seluruhnya kami kembalikan ke partai politik masing-masing. Biasanya jika sedang dalam masalah perselisihan hukum pasti perselisihan hukumnya itu dulu yang diselesaikan," ucapnya.
PKS telah resmi memberhentikan Fahri Hamzah dari seluruh keanggotaan partai. Pemecatan dilakukan PKS lantaran Fahri dianggap membangkang dari aturan partai. Fahri juga telah menerima surat pemecatannya sejak 3 April 2016.
Presiden PKS Sohibul Iman telah menjelaskan kronologi pemberhentian Fahri yang merujuk pada rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin di parlemen.
Sohibul menganggap apa yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. PKS mengharapkan Fahri bisa menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menibulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.
"Posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS," tutur Sohibul dalam keterangan tertulisnya.
Tidak terima dengan pemecatan yang dilakukan oleh PKS, Fahri pun kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk melayangkan gugatan.
"Saya akan menggunakan hak saya melalui jalur hukum negara karena pimpinan partai telah melakukan tindakan yang melawan hukum yang sangat serius," kata Fahri. (gil)