"Pak Fahri pimpinan DPR. SK pemberhentian enggak mungkin ditujukan ke Setjen, pasti kepada pimpinan DPR," ujar Tri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada yang dimulai. Belum ada proses penggantian," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 42 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pergantian pimpinan DPR dapat dilakukan apabila partai politik menarik keanggotaan anggota itu. Hal itu termaktub dalam Pasal 87 huruf e beleid itu.
Pergantian itu diberikan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan dalam rapat paripurna. DPR memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyerahkan usul penggantian itu kepada presiden. Sementara itu, presiden memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan keppres soal itu.
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani surat pemecatan Fahri dengan alasan ketidakdisiplinan terhadap partai. Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS telah menunjuk Ledia Hanifa menggantikan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR.
Sementara itu, pengganti Fahri di DPR menunggu pengumuman Komisi Pemilihan Umum. Penggantinya ialah caleg PKS asal NTB yang berada di bawah Fahri. (utd)