Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Hanura Very Yonnevil Munir mengatakan, penundaan pembahasan ini karena kedua raperda sudah masuk ke ranah hukum.
"Kami sudah sepakat dari hasil rapat pimpinan pada Kamis kemarin, pembahasan kedua raperda biar dibahas DPRD di periode akan datang pada 2019," ujar Very di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).
Lihat juga:Ahok Lapor Masalah Reklamasi ke Jokowi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mestinya, lanjut Very, tiap pasal dalam raperda itu dibahas dan dikonsultasikan lagi ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia pun meminta agar semua proyek reklamasi yang tengah berjalan diberi garis batas polisi selama raperda belum disahkan.
"Sebelumnya ada 13 pasal yang berubah tapi setelah disisir lagi ternyata tinggal dua, masih ada dua yang belum menemui kesepakatan," kata Taufik saat memimpin rapat Badan Musyawarah DPRD DKI, Selasa (1/3).
Sementara pasal kedua adalah soal pemakaman, kata Taufik, anggota dewan menginginkan agar kawasan itu diletakkan di kawasan pulau dan harus ditentukan di dalam Perda.
Perizinan reklamasi menjadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi karena diduga menerima suap dalam pembahasan raperda reklamasi. KPK menduga Sanusi menerima suap dari pihak PT Agung Podomoro Land.
Lihat juga:KPK Geledah Rumah Mohamad Sanusi |
KPK juga telah mencegah berpergian ke luar negeri staf Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, Direktur PT Agung Sedayu Group Ricard Halim Kusuma, pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT APL Berlian Kurniawati dan sopir Mohamad Sanusi, Geri Prasetya. (yul)