Anggota DPD Benny Rhamdani mengatakan, keduanya dinilai membangkang, melawan dan menistakan putusan paripurna dan tata tertib. Hal tersebut dilakukan keduanya saat meninggalkan dan menutup rapat paripurna secara sepihak pada Kamis (17/3) lalu.
"Penistaan terhadap keputusan paripurna dan tata tertib," kata Benny
Dalam sidang paripurna itu, Irman dan Farouk tidak mau menandatangani tata tertib perihal masa jabatan pimpinan DPD. Padahal, sebelumnya paripurna luar biasa memutuskan masa jabatan pimpinan DPD, yang awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakan yang dilakukan Irman dan Farouk, sejumlah anggota berang dan menggebrak meja karena Irman tidak meladeni interupsi. Irman malah mengetok palu sebagai tanda sidang telah ditutup.
Menurut Benny, pengumpulan suara masih dilakukan hingga saat ini. Dia menilai, Irman dan Farouk tidak berhak memimpin sidang paripurna dan menyampaikan pendapat secara resmi atau tidak, yang mewakili DPD RI.
"Saya sekarang akan tetap meminta tandatangan. Itu putusan paripurna dan harus ditandatangani pimpinan," kata Fatwa. (sur)