Komentar ini merespons pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 ihwal Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mengharuskan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dibuhuhi meterai.
"Kalau mau mencalonkan diri sebagai calon perorangan, Anda harus membuat pernyataan siapa yang mendukung Anda di atas meterai dan bukan pendukungnya. Kami yang harus tanda tangan di atas meterai," kata Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa petang (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak ada urusan dengan formulir (pendukung) karena buat pegangan saya. Takutnya berubah pikiran," katanya,
"Saya takut waktu KPUD datang ke dia, enak aja main masukin nama saya. Nah kalau gitu nih ada buktinya kamu dukung saya. Kalau ternyata dia tidak dukung, KPUD akan kasih satu formulir pernyataan pakai meterai bilang kamu tidak dukung, itu pengertiannya," katanya.
Selain itu, tidak semua orang yang mau mendukung pasangan calon perseorangan diwajibkan untuk membubuhkan meterai pada formulir dukungannya, melainkan berdasarkan basis pemeriksaan, yakni di setiap kelurahan atau desa. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa dukungannya adalah sah.
"Kalau orang-perorangan harus pakai meterai itu bangkrut dong namanya," ujar Ahok merespons.
Untuk diketahui, dalam rancangan perubahan PKPU disebutkan bahwa surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan untuk Pilkada 2017 nanti wajib dibubuhi meterai. Syarat itu disebutkan dalam pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam pasal tersebut termaktub bahwa bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara individu maupun kolektif dan dibubuhi meterai saat menyerahkan dokumen dukungannya. (bag)