Pemerintah, menurut Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, harus berlaku adil dalam menentukan persentase dukungan yang harus dimiliki calon perseorangan dan parpol.
"Mau tidak mau harus disetarakan, paling tidak mendekati," kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pasal 41 ayat 1 huruf (d) pada draf yang sama mengatur, calon independen dapat mencalonkan diri apabila mengantongi dukungan 6,5 hingga 10 persen jumlah penduduk yang menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Terkait aturan pengunduran diri anggota dewan yang hendak menjadi kepala daerah, Eddy berpendapat anggota dewan itu sebenarnya hanya perlu mengajukan cuti.
"Itu salah satu usulan kami. Ini menyangkut asas keadilan," tuturnya.
Aturan pengunduran diri bagi anggota legislatif muncul pada putusan Mahkamah Konstitusi. MK ketika itu memutuskan, anggota dewan wajib mengundurkan diri sejak KPU setempat menetapkan mereka menjadi pasangan calon kepala daerah.
Lihat juga:DPR Tolak Sejumlah Poin Revisi UU Pilkada |
Poin yang telah diputuskan adalah sanksi untuk partai politik yang tidak mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2017. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus poin tersebut.
Sanksi politik yang dimaksud ialah larangan mengusulkan calon pada Pilkada selanjutnya. Hal itu termaktub dalam Pasal 40 ayat 2 dalam revisi UU Pilkada.