"Kami meminta saudara Fahri Hamzah untuk legowo mundur dan menerima keputusan DPP itu," kata Abdul Hadi di Mataram, Jumat (29/4) seperti diberitakan Antara.
Ia menyebut, keputusan DPP tersebut sudah melalui proses yang panjang. Kaidah, etika serta aturan yang berlaku di PKS juga sudah diterapkan.
"Fahri Hamzah diberhentikan karena dinilai tidak taat dan sering melanggar aturan partai, sehingga wajar kalau kemudian partai memutuskan dia tidak lagi kader," kata Abdul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul berharap seluruh kader, simpatisan, dan pengurus PKS di NTB dapat memahami keputusan DPP tersebut. Bahkan, pihaknya meminta seluruh kader dan pengurus yang ada di 10 kabupaten/kota hingga desa-desa untuk tetap solid dan satu komando mengawal dan mengamankan keputusan DPP tersebut.
Lihat juga:PKS dan Fahri Hamzah Memasuki Sesi Mediasi |
"Sampai saat ini kami kader di daerah masih solid mendukung keputusan DPP," kata Abdul yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD NTB.
Lihat juga:PKS Siap Hadapi Gugatan Fahri Hamzah |
Hari ini ia masih duduk di kursi pimpinan DPR dalam paripurna penutupan masa sidang IV DPR 2015-2016.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Ketua DPR Ade Komaruddin dan dua Wakil Ketua DPR lainnya Fadli Zon dan Agus Hermanto juga terlihat dalam sidang.
Saat persidangan dibuka Taufik, interupsi langsung hadir dari Anggota Komisi IX DPR Ansori Siregar. Dia meminta Fahri segera dipecat dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Menurutnya, pimpinan DPR tidak perlu menunggu proses pengadilan usai. (sur/antara)