Peppu ini juga sebagai respons pada maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak.
Lihat juga:Anak Jalanan Retan Akan Kekerasan Seksual |
"Perppu ini berisi tentang program kongkrit kepada korban kekerasan dengan memperkuat fungsi rehabilitasi dan pemulihan korban," ujar Haramain saat ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.
Haramain meminta pemerintah tidak ragu-ragu menyusun ketentuan terkait pemberatan hukum kepada para pelaku kekerasan dan kejahatan seksual pada anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keadaan yang dianggap darurat ini menurutnya pantas jadi alasan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu dalam jangka waktu dua pekan ke depan.
Haramain mengaku mendapat informasi bahwa saat ini Jokowi sedang menunggu matangnya naskah keputusan perppu yang tengah dibahas sejumlah menteri.
Kejahatan seksual pada anak dinilai pantas masuk dalam kejahatan luar biasa.Kejahatan luar biasa setara dengan terorisme dan penyalahgunaan narkotik. (sur)