"Rencananya besok, (hari ini), kami menggelar rapim dan mendengarkan laporan dari tim kajian hukum," kata Fadli usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Rabu (18/5) malam.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, saat ini pimpinan DPR mengikuti apa yang menjadi keputusan dari PN Jakarta Selatan.
"Hasil pengadilan mengatakan sampai ada kekuatan hukum tetap, jadi kami akan mengikuti apa yang menjadi aturan main di dalam hukum," kata Ketua Umum HKTI ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun PKS mengajukan banding, kata Fadli, namun tidak memengaruhi posisi Fahri Hamzah, sebagai Wakil Ketua DPR.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (tindakan sementara) atas gugatan perdata politikus Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah dalam sidang lanjutannya, Senin (16/5).
Pengadilan juga memerintahkan tergugat III, yaitu DPP PKS untuk menghentikan semua proses, perbuatan, tindakan, dan putusan apapun terkait dengan status Fahri di partai dan DPR sampai perkara itu memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. (sur/antara)