Hal tersebut disampaikannya guna menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
Pasal 30 Ayat (2) UU Polri menyebutkan, ‘Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun’.
“Perlu diperjelas bahwa perpanjangan masa usia pensiun anggota kepolisian hanya berlaku untuk anggota kepolisian yang dianggap memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian,” kata Masinton dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:DPR Dukung Budi Gunawan Pimpin Polri |
Oleh karena itu, dia menyarankan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri segera menggodok nama-nama yang akan dicalonkan. Menurutnya, nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan adalah sosok yang tepat untuk menduduki jabatan Kapolri.
“Duet Badrodin Haiti dan Budi Gunawan dalam memimpin institusi Polri mampu membangun soliditas dan kepercayaan anggota Polri dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta sukses menciptakan suasana kondusif dalam dalam Pilkada Serentak 2015 lalu,” katanya.
Dia juga mengingatkan, Presiden Jokowi memiliki hak prerogratif untuk menentukan jenderal bintang tiga yang dinilai layak memimpin Korps Bhayangkara. Dalam konteks ini, Presiden memiliki hak untuk menunjuk perwira yang masih aktif atau kembali menunjuk Badrodin Haiti yang telah memasuki masa pensiun.
“Semua harus memberikan ruang yang lebih luas kepada Presiden. Serahkan kepada Presiden untuk pilih perwira mana yang paling sesuai dan berkompeten,” kata Taufiqulhadi (sur)