"Kalau Perppu dikeluarkan, tentu akan dibawa ke DPR. Nanti kami akan membahasnya untuk menjadi undang-undang," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, siang tadi.
Menyusul pengesahan Perppu Perlindungan Anak, Firman menuturkan, DPR akan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ia beralasan, Baleg akan mempelajari substansi perppu itu terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Golkar itu berharap, perppu yang ditandatangani Jokowi itu tidak sebatas perlindungan anak, tetapi juga memasukan substansi penghapusan kekerasan seksual.
Lihat juga:Jokowi Tanda Tangani Perppu soal Kebiri |
"Tidak akan ditolak. Kami akan berupaya disahkan," kata Yasonna.
Merujuk pasal 52 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Presiden harus sudah mengajukan surat kepada DPR terkait penerbitan perppu pada masa sidang parlemen pertama setelah penetapan perppu .
Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Ini memberikan ruang kepada hakim menghukum seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera," ujar Jokowi.