Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan bahwa hal itu merupakan kesepakatan seluruh fraksi yang bergabung dalam panitia kerja revisi UU Pilkada. Hari ini Panja menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membahas sejumlah poin penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat akhir pekan lalu, lanjut Rambe, pemerintah menyatakan akan berkonsultasi dengan Presiden untuk membicarakan permintaan sejumlah fraksi di DPR yang meminta legislatif tidak harus mundur jika maju di Pilkada. Pasalnya, petahana tidak mundur saat maju di Pilkada.
Sementara itu, DPR dan pemerintah juga telah menyepakati calon perseorangan diperkenankan melakukan kampanye pada Pilkada. Sebab, kampanye calon perseorangan tidak dimasukkan sebagai politik uang karena tidak mempengaruhi seseorang untuk tingkat keterpilihannya. Namun, Rambe berpendapat, harus ada batasan dalam mengeluarkan dana kampanye tersebut.
Saat ini Komisi II dan pemerintah masih memikirkan batasan untuk menentukan didiskualifikasinya calon independen. Batasan jumlah KTP yang tidak terverifikasi itu masih terus dibahas di Panja.
Menurutnya, jika dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan palsu atau tidak jelas sumbernya maka akan didiskualifikasi. Dia mengatakan, KTP yang dikumpulkan calon independen nantinya akan diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengecek keasliannya.
"Setelah diketahui KTP yang digunakan asli, selanjutnya akan diumumkan di setiap kelurahan masing-masing. Tujuannya agar setiap masyarakat bisa mengecek," ucapnya.
Senada dengan Rambe, anggota Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, saat ini DPR dan pemerintah masih berupaya menemukan titik temu terkait aturan legislatif yang harus mundur jika ikut Pilkada. Namun, Yandri menyatakan bahwa PAN tak ingin hal ini menghambat proses Pilkada.
Dia yakin komisinya bersama pemerintah akan segera merampungkan pembahasan revisi UU Pilkada. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akan mendapat kepastian melaksanakan Pilkada 2017 setelah UU Pilkada disahkan.
"Apapun keputusannya PAN akan mengawal," tutur Yandri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta perubahan kedua UU Pilkada tidak bersifat kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, revisi kedua UU Pilkada bersifat permanen dan tidak tambal sulam.
"Perhatikan putusan MK yang bersifat final. Jangan setelah disepakati bersama dengan DPR, berubah lagi karena putusan MK," kata Jokowi di Kantor Presiden. (ama)