Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna berkata, pemberhentian itu merupakan hasil keputusan pleno dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Apakah putusan MKD tentang pemberhentian anggota DPR bisa disetujui?" kata Taufik yang langsung kompak dijawab setuju oleh seluruh anggota rapat paripurna di Gedung DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, anggota yang dinyatakan melanggar etika berat akan diberhentikan sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.
Taufik menjelaskan, nama Ivan tidak disebut lantaran telah menjadi keputusan rapat pengganti Badan Musyawarah bersama pimpinan fraksi.
"Kami sebagai pimpinan melaksanakan keputusan itu tidak perlu menyampaikan siapa, bagaimana tapi subtansi yang sudah dijelaskan secara terbuka oleh pimpinan MKD pada rapat pengganti Bamus yang lalu," kata dia.
Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan terkait Ivan, fraksi akan menyampaikan kepada pengurus Dewan Pimpinan Pusat setelah mendapat surat pemecatan resmi dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, sesuai aturan maka penggantinya adalah calon anggota legislatif dari PPP yang mendapat suara terbanyak setelah Ivan.
"Penggantinya Muhammad Badawi (Awi). Mantan wartawan itu, wakil sekretaris jenderal," ucap Arsul. (gil)