Gerakan Cuti Demi Ahok yang beredar di media sosial, mengajak pendukung yang sudah mengumpulkan KTP untuk Ahok, bersama-sama mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membuktikan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mereka sekarang putusin, ambil cuti sehari deh, datangi PPS. Jadi sebelum diperiksa, mereka mau daftar dulu nih," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/6).
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru tahu tadi malam. Itu bukan dari Teman Ahok. Tiba-tiba keluar dari media," kata Singgih saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/6).
Sebelumnya, Ahok mengeluhkan verifikasi mempersulit calon pendukung perseorangan. Ahok menilai pelaksanan verifikasi faktual akan sulit ketika pendukung yang hendak ditemui tidak berada di lokasi karena mayoritas beraktivitas di luar rumah. Para pendukung itu diberi waktu tiga hari untuk datang ke PPS guna membuktikan dukungan mereka.
"Kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak? Kalo dia cuma bilang buka hari kerja lagi, kamu minta cuti lagi buat datang, ada berapa orang yang mau cuti?" kata Ahok.
Untuk diketahui, Revisi kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, melalui pasal 41 ayat 2 mengharuskan dukungan terhadap calon perseorangan dituangkan pada surat yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Pasal itu memberikan opsi surat lain, yakni surat Dinas Dukcapil yang menerangkan dukungan itu berasal dari penduduk berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada.
Pada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Setiap pasangan calon perseorangan juga diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukung mereka yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi ke kantor Panitia Pemungutan Suara.
(obs)