"Kalau merasa peraturan mengenai kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu terganggu, silakan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sah secara hukum," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6).
KPU menyatakan tidak akan membatalkan rencana mereka mengajukan uji materi atas perubahan Undang-Undang Pilkada. Para komisioner lembaga penyelenggara pemilihan umum itu yakin, secara prinsip KPU tidak perlu meminta pendapat DPR saat hendak membuat sebuah peraturan, sebab hal itu dapat mempengaruhi independensi KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo berkata, pemerintah tidak pernah bermaksud mengintervensi KPU. "Kalau KPU merasa keberatan dan ada aturan yang bertentangan dengan posisi kemandirian KPU, silakan saja ajukan gugatan," ucapnya.
"Kami sadar, untuk memuaskan semua elemen masyarakat memang tidak bisa," ucap Tjahjo.
"Silakan saja begitu (uji materi ke MK). Kami akan jadikan catatan, jadi pembangkangan. Kalau mau, keluar saja dari KPU," kata Arteria.
Dia meminta agar KPU tidak membuat kegaduhan. Menurut Arteria, KPU sebagai penyelenggara negara harus menjalankan apapun yang diamanatkan Undang-Undang.
"Jangan bikin gaduh dan polemik. Sekarang begitu diputus kurang berkenanan, ini apa-apaan? Ini publik juga jadi gaduh," ujar Arteria.