"Sebaiknya Mendagri membaca semua pasal. Jangan dibaca judulnya saja, sebab bisa saja judul baik, tapi isi pasalnya mengandung unsur intoleran," kata Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Kekhawatiran akan rusaknya keberagaman di daerah akibat perda-perda intoleran tersebut membuat Lukman meminta pemerintah daerah benar-benar melihat dan mendalami kultur yang ada di wilayah pemerintahan mereka sebelum menyusun aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal dalam menyusun dan menerapkan perda, jangan gunakan dalil FPI. Bisa habis negara ini," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
"Kalau Aceh kan perdanya sudah ada sendiri, sudah tidak perlu dipermasalahkan," kata Tjahjo.
Kemendagri mengaku kesulitan mengawasi peraturan daerah yang dikeluarkan pemerintah kota dan kabupaten. Selain karena jumlah perda yang mencapai ribuan, aturan tersebut hanya wajib dipertanggungjawabkan hingga level gubernur.